MALANG,iNewsPringsewu.id- Diketahui, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, divonis 1,5 tahun penjara di kasus Tragedi Kanjuruhan. Sementara, Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, divonis satu tahun penjara.
Keduanya divonis lebih ringan dari tuntutan JPU. Keduanya sebelumnya dituntut hukuman 6 tahun 8 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang pada 1 Oktober 2022 lalu.
Sementara tiga terdakwa lain dari kepolisian yakni Wahyu Setyo Pranoto selaku eks Kabag Ops Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi selaku eks Kasat Samapta Polres Malang, dan Hasdarmawan selaku eks Danki 3 Brimob Polda Jatim,
Artikel Sudah Tayang di iNewsjatim.id Dengan Judul Kuasa Hukum Korban Sindir Vonis Ringan Tragedi Kanjuruhan: Bebaskan Saja Semuanya.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait