get app
inews
Aa Read Next : KPU Resmi Tetapkan Jadwal Pilkada Serentak pada 27 November 2024

Tiga Tersangka Dari Kepolisian Dijerat Pasal 359 KUHP

Selasa, 11 Oktober 2022 | 14:16 WIB
header img
Kerusuhan Kanjuruhan Polisi tetapkan tersangka.Foto istimewa

JAKARTA,iNewsPringsewu.id-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 6 Oktober 2022 mengumumkan enam orang ditetapkan sebagai tersangka tragedi,Selasa (11/10/2022) dikutip dari iNews.id

Mereka adalah Akhmad Hadian Lukita (Dirut LIB), Abdul Harris (Ketua Panpel), Suko Sutrisno (Security Officer), Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), BSA (Kasat Samapta Polres Malang).

Tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS.

“Adapun ketiganya dikenakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP,” kata Dedi.

Kemudian Tiga Tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Artikel Sudah tayang di iNews.id dengan judul;

Polisi Segera Tindak Perusuh di Stadion Kanjuruhan : Pelakunya Sudah Tahu Siapa Saja

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut