Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPU Resmi Tetapkan Jadwal Pilkada Serentak pada 27 November 2024
Advertisement . Scroll to see content

Tiga Tersangka Dari Kepolisian Dijerat Pasal 359 KUHP

Selasa, 11 Oktober 2022 | 14:16 WIB
  • author Tim Liputan
Tiga Tersangka Dari Kepolisian Dijerat Pasal 359 KUHP
Kerusuhan Kanjuruhan Polisi tetapkan tersangka.Foto istimewa

JAKARTA,iNewsPringsewu.id-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 6 Oktober 2022 mengumumkan enam orang ditetapkan sebagai tersangka tragedi,Selasa (11/10/2022) dikutip dari iNews.id

Mereka adalah Akhmad Hadian Lukita (Dirut LIB), Abdul Harris (Ketua Panpel), Suko Sutrisno (Security Officer), Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), BSA (Kasat Samapta Polres Malang).

Tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS.

“Adapun ketiganya dikenakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP,” kata Dedi.

Kemudian Tiga Tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Artikel Sudah tayang di iNews.id dengan judul;

Polisi Segera Tindak Perusuh di Stadion Kanjuruhan : Pelakunya Sudah Tahu Siapa Saja

Editor: Indra Siregar

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut