Kasatreskrim Polres Tanggamus Beberkan Perkembangan Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Wartawan

M.Rolim
Foto Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan,S.H

Ditambahkan Kasat, Sat Reskrim Polres Tanggamus telah menetapkan AP sebagai tersangka atas dugaan melanggar pasal 335 Ayat (1) KUHP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1/PUU-XI/2013 tentang tindak pidana 'Barangsiapa, Dengan Melawan Hukum, Memaksa Orang Lain Supaya Melakukan, Tidak Melakukan Atau Membiarkan Sesuatu, Dengan Memakai Kekerasan Atau Dengan Ancaman Kekerasan, Baik Terhadap Orang Itu Maupun Terhadap Orang Lain' dan pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Tindak pidana “Barang siapa, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka”.

"Ancaman pidana Pasal 335 Ayat (1) maksimal 1 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat (1) ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," tandasnya 



Editor : Hardi Suprapto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network