PESAWARAN,iNewsPringsewu.id-ZA (56) Bakal Calon Anggota Legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kabupaten Pesawaran ditetapkan tersangka lantaran diduga korupsi anggaran dana desa tahun anggaran 2022.
Hasil pemeriksaan Inspektorat Pesawaran, kerugian negara mencapai Rp399.598.077.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto saat diwawancarai wartawan tersangka ZA merupakan mantan kepala Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran pada tahun 2022.
ZA Bacaleg Pemilu 2024 diduga telah mengambil uang pendapatan Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP).
Tersangka ZA diamankan ruang SatReskrim Polres Pesawaran usai ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka,hari Jumat (14/10/2023).
ZA (56) Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait