Mantan Kepala Desa Sukajaya Lempasing Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa 2022

Hardi Suprapto
Tersangka ZA merupakan mantan kepala Desa Sukajaya Lempasing,Foto istimewa

PESAWARAN,iNewsPringsewu.id-ZA (56) Bakal Calon Anggota Legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kabupaten Pesawaran ditetapkan tersangka lantaran diduga korupsi anggaran dana desa tahun anggaran 2022.

Hasil pemeriksaan Inspektorat Pesawaran, kerugian negara mencapai Rp399.598.077.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto saat diwawancarai wartawan tersangka ZA merupakan mantan kepala Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran pada tahun 2022.

 ZA Bacaleg Pemilu 2024 diduga telah mengambil uang pendapatan Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP).

Tersangka ZA diamankan ruang SatReskrim Polres Pesawaran usai ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka,hari Jumat (14/10/2023).


ZA (56) Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS)


Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network