PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Seorang bapak di Kabupaten Pringsewu,tega menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur hingga hamil.
Mirisnya lagi aksi bejat itu dilakukan selama empat tahun sejak korban masih duduk dibangku Sekolah Dasar.
Tersangka berinisial WAP (38) warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu itu sudah di tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi Tersangka WAP ditangkap polisi diwilayah Kecamatan Ambarawa pada Minggu 15 Oktober 2023 sekira pukul 00.10 Wib, atau kurang dari dua belas jam setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi, Senin,(16/10/2023).
WAP ditangkap atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya, OR (16), pelajar kelas tiga SMP. Tak hanya sekali, Perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali sejak tahun 2020, saat korban masih duduk dibangku kelas 6 SD dan terakhir kali pada awal Oktober 2023 saat korban sudah duduk dibangku kelas 3 SMP.
"Perbuatan bejat ini dilakukan di rumah disaat ibu korban tidak berada dirumah. Akibat kekerasan seksual yang dialaminya tersebut korban dinyatakan positif hamil
Dikatakan Kapolsek,korban tidak berdaya karena pelaku mengancam dengan sebilah pisau,sudah di diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara.
"Tidak terima anaknya menjadi korban persetubuhan, ini korban melaporkan aksi bejat suaminya tersebut ke Polisi," bebernya.
Pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku guna mendalami motif pelaku sampai nekat menyetubuhi korban.
Penyidik menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,tersangka terancam maksimal 15 tahun penjara.
(Kapolsek Pringsewu kota, AKP Rohmadi Saat Diwawancarai Wartawan terkait kasus pencabulan Ayah tiri )
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait