get app
inews
Aa Text
Read Next : IBN Lampung Naik Kelas! Top 3 Pendanaan Riset PFR 2026

Gagal Kabur Usai Nyuri, Residivis di Pringsewu Babak Belur Diamuk Warga

Sabtu, 25 April 2026 | 10:44 WIB
header img
Pelaku pencurian diamankan polisi usai diamuk massa di Alfamart Pringsewu, Jumat malam.(Foto:iNewsPringsewu.id/Polsek Pringsewu kota)

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Seorang pria berinisial F (23) babak belur setelah diamuk massa usai kepergok mencuri di minimarket di Kelurahan Pringsewu Timur, Kabupaten Pringsewu, Jumat (24/4/2026) pukul 20.25 WIB.

Peristiwa bermula saat pelaku datang ke swalayan dengan dalih menumpang ke toilet. Namun, di saat kondisi lengah, pelaku justru menyelinap ke area gudang dan mengambil sejumlah barang dagangan.

Aksi tersebut terbongkar ketika seorang karyawan memergoki pelaku tengah memasukkan barang-barang ke dalam tas ransel. Sempat terjadi perlawanan saat karyawan berupaya mengamankan pelaku. F bahkan mendorong karyawan dan berusaha melarikan diri hingga menabrak pintu kaca swalayan yang akhirnya pecah.

Teriakan maling sontak memancing perhatian warga sekitar. Massa yang geram langsung mengejar dan menangkap pelaku. Tanpa dikendalikan, pelaku pun menjadi sasaran amukan warga hingga mengalami luka-luka.

Beruntung, aparat kepolisian yang tengah berpatroli cepat tiba di lokasi dan mengevakuasi pelaku dari kepungan massa.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengungkapkan, pelaku merupakan warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga tidak beraksi sendiri. Satu rekannya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu dompet, tas ransel berisi tiga kaleng Baygon semprot, dua kotak susu Indomilk, satu kotak keju, serta sebilah pisau yang diduga dibawa pelaku.

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa proses evakuasi sempat terkendala karena emosi warga yang masih tinggi. Pelaku yang mengalami luka kemudian dilarikan ke fasilitas kesehatan sebelum dibawa ke Mapolsek Pringsewu Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian. Saat ini masih kami dalami motif dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, pelaku juga terancam pasal terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman serupa.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut