Barang bukti yang disita berupa 2.59 gram sabu-sabu, uang Rp10 ribu, dompet, ponsel, dan motor Honda CBR berwarna merah.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman 12 tahun penjara.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait