PESAWARAN,iNewsPringsewu.id-Sat Reskrim Polres Pesawaran meringkus dua pria pelaku pemerasan dengan ancaman yang terjadi di jalan desa Ponco kresno, Kec.Negeri katon, Kab.Pesawaran. Kedua pelaku mengaku sebagai anggota BIN dan mengancam korban akan ditangkap jika tidak menyerahkan uang.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H. Menjelaskan Pelaku Bambang Irawan (46) dan Muhamad Hasim (46), mengaku sebagai anggota BIN MABES POLRI.
Kejadian bermula pada tanggal 24 November 2023, pelaku mendatangi rumah korban dan menunjukkan kartu anggota BIN. Pelaku kemudian menuduh korban melakukan pungli karena sebagai agen BRILINK memungut uang jasa. Korban yang merasa ketakutan akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp5 juta.
Beberapa hari kemudian, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang lagi. Korban yang tidak sanggup akhirnya meminta waktu 10 hari. Pada tanggal 4 Desember 2023, korban menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta kepada pelaku.
Saat korban menyerahkan uang, pelaku berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kartu anggota BIN palsu, uang tunai, dan motor.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait