Tersangka juga membantu mengurus jenazah. Tersangka pulang ke rumah mengemasi pakaian yang terkena bercak darah dan selanjutnya melarikan diri dari TKP paska mengikuti takjiah di hari pertama.
Lokasi penemuan Korban Freni Astriani (29), ibu rumah tangga yang terjadi di Pekon Sudimoro, Semaka
Setelah dilakukan pendekatan kepada keluarga tersangka, melalui tindakan persuasif sehingga tersangka dapat diamankan setelah menyerahkan diri.
Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 348 KUHPidana tentang Pembunuhan dan 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya seumur hidup.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait