PESAWARAN,iNews.id - Polres Pesawaran mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Senin, 10 Oktober 2022, di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Pelaku utama, JN, berhasil ditangkap oleh Polres Pesawaran dan Polsek Gedong Tataan pada Minggu, 7 Januari 2024, pukul 17.00 di Desa Halangan Ratu. Sementara itu, tiga pelaku lainnya, ED, AG, dan OG, masih dalam pengejaran atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Heny Hitijahubessy, yang diwakili oleh Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Mulyadi Yakub Kejadian Curas pada tahun 2022 berhasil kami ungkap.
Inisial JN ditangkap, sementara ED, AG, OG masih dalam DPO," kata Kompol Mulyadi Yakub pada Senin, 8 Januari 2024.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP/B-198/X/2022 atas nama korban M. Ilham Romadon.
Kapolsek menjelaskan bahwa peristiwa Curas terjadi saat korban bertemu dengan rekannya, Liana, yang mengajak korban ke kebun jagung.
"Pelaku menghadang kendaraan korban di tengah perjalanan. JN dan rekan-rekannya mengancam dengan senjata tajam jenis badik, merampas sepeda motor, helm, dan uang tunai korban senilai Rp17.250.000," tambah Kompol Mulyadi Yakub.
Pelaku JN saat ini telah diamankan di Mapolsek Gedong Tataan untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus pencurian.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait