Caleg PAN di Lampung Timur Divonis 8 Bulan Penjara, Terbukti Bagi-bagi Uang Langgar Pidana Pemilu

Ira Widyanti
Calon legislatif (caleg) asal PAN di Kabupaten Lampung Timur divonis 8 bulan hukuman penjara lantaran melanggar pidana Pemilu. Foto: Kejari Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR, iNewsPringsewu.id - Calon legislatif (caleg) asal PAN di Kabupaten Lampung Timur divonis 8 bulan hukuman penjara lantaran melanggar pidana Pemilu

Caleg bernama Sukardi itu divonis 8 bulan hukuman penjara dengan masa percobaan dua bulan karena terbukti membagikan uang saat melakukan kampanye.

Sukardi yang maju dalam pemilihan caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari PAN nomor urut 6 dapil VII ini dinyatakan secara sah bersalah oleh Majelis Hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, Senin (5/2/2024).

Dalam putusan yang dibacakan, terdakwa Sukardi terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur Rony membenarkan vonis atas Sukardi tersebut.

"Benar, vonis untuk terdakwa Sukardi atas pelanggaran pidana pemilu telah dibacakan kemarin oleh majelis hakim," ujar Rony, Selasa (6/2).

Rony menyebutkan, atas perbuatannya tersebut terdakwa Sukardi dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan kurungan 2 bulan.

Dia menjelaskan, Sukardi juga dikenakan denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan dipidana selama dua bulan kurungan.

Menurut Rony, vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 bulan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network