get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan, Hotman Paris Desak Keadilan untuk Keluarga Korban

Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Jadi Tersangka Korupsi Proyek Gerbang Rumah Jabatan

Jum'at, 18 April 2025 | 04:43 WIB
header img
Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek senilai Rp6,9 miliar oleh Kejati Lampung Foto:iNewsPringsewu.id/ist

BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Lampung Timur periode 2021-2025, M. Dawam Rahardjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati setempat pada tahun anggaran 2022, dengan nilai pagu mencapai Rp6,996 miliar.

Penetapan status tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers yang digelar di Bandar Lampung, Kamis (17/4/2025).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik memutuskan untuk meningkatkan status M. Dawam Rahardjo menjadi tersangka," ujar Armen.

Selain mantan bupati, penyidik Kejati juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni MDW, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Lampung Timur; AC, direktur perusahaan penyedia jasa; serta SS, direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana proyek tersebut.

Menurut Armen, proyek pembangunan yang dimaksud tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditemukan adanya penggelembungan atau markup anggaran, dan pekerjaan tersebut bukan merupakan proyek konstruksi biasa, melainkan membutuhkan keahlian khusus di bidang seni.

"Pekerjaan tersebut justru mengadopsi gambar rancangan dari seorang seniman patung ternama asal Bali, dan bukan hasil perencanaan internal secara profesional. Namun demikian, pekerjaan ini dikemas seolah-olah sebagai proyek konstruksi untuk melewati proses lelang," ungkapnya.

Dijelaskan lebih lanjut, pada awal tahun 2021, Pemkab Lampung Timur berencana membangun ikon daerah yang terinspirasi dari tugu di kabupaten lain di Provinsi Lampung. Untuk merealisasikan hal tersebut, M. Dawam Rahardjo memerintahkan MDW selaku kepala salah satu SKPD untuk menyusun perencanaan proyek.

SS kemudian ditunjuk sebagai konsultan perencana menggunakan perusahaan pinjaman. Setelah itu, proyek dilelang dan dimenangkan oleh CV GTA yang dipimpin oleh AC. Namun, dalam pelaksanaannya, AC justru mendiskon pekerjaan ke pihak lain, yang menyebabkan kualitas pekerjaan tidak sesuai dan mengakibatkan kerugian negara.

"Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp3,8 miliar," tegas Armen.

Penyidikan terhadap keempat tersangka masih terus berlanjut, dan Kejati Lampung memastikan akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut