PRINGSEWU,inews Pringsewu.id - Tidak Jera dengan Hukuman, Residivis Narkoba Asal Pringsewu Ditangkap Kembali,Meskipun telah dua kali mendekam di penjara.
Tersangka AC alias Luwi (48), seorang residivis kasus narkoba asal Pringsewu, menunjukkan ketidakjeraannya dengan kembali terlibat dalam perdagangan sabu,Pada Kamis (14/3/2024) siang.
petugas Satuan Narkoba Polres Pringsewu berhasil menangkapnya di rumahnya.
Menurut keterangan dari Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, saat penangkapan, polisi berhasil menyita 29 paket sabu siap edar seberat 7,18 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya termasuk uang tunai sejumlah Rp.1 juta yang diduga hasil dari penjualan sabu.
"Tersangka AC kami juga turut menyita uang tunai Rp.1 juta yang diduga berasal dari hasil menjual sabu," ujar Iptu Yudi Raymond pada Jumat (15/3/2024) siang.
Kasat juga menjelaskan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan, AC dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam pidana penara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tandasnya.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait