TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id – Seorang residivis berinisial BWC (22), warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, kembali harus berurusan dengan hukum. Baru saja menyelesaikan masa tahanan atas kasus pengeroyokan pada tahun 2023, BWC ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, menjelaskan bahwa BWC ditangkap di kawasan Pantai Muara, Kecamatan Kota Agung, pada Sabtu (30/11/2024). Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka.
“BWC baru saja menyelesaikan vonis hukuman atas kasus pengeroyokan, tetapi kini kembali terlibat dalam kasus narkotika,” ujar AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Senin (2/12/2024).
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 4 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,47 gram,
- 2 plastik klip berisi diduga tembakau sintetis seberat 0,47 gram,
- 4 plastik klip kosong,
- 1 pipet plastik.
“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam jaket yang dikenakan tersangka saat penangkapan,” imbuh AKP Mirga.
Kaitan dengan Kasus Pengeroyokan 2023
AKP Mirga juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika ini bermula dari investigasi kasus pengeroyokan yang melibatkan BWC dan rekannya terhadap korban Wahyu Dwi Putra (21). Kejadian pengeroyokan tersebut berlangsung di Jalan Ir. Juanda, Kuripan, Kota Agung, pada Sabtu (17/6/2023).
Tersangka BWC kini menjalani pemeriksaan dalam dua kasus berbeda, yakni pengeroyokan dan kepemilikan narkotika.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, BWC dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka telah mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Saat ini, proses hukum terus berjalan,” tegas AKP Mirga.
Penangkapan ini menjadi pengingat akan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap residivis untuk mencegah mereka mengulangi perbuatan melawan hukum. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait