PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan dua pria asal Bandar Lampung berinisial AS dan AP yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 51,73 gram saat melintas di Jalan Raya Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB ketika tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pringsewu melaksanakan patroli dan pengawasan di jalur yang selama ini masuk dalam pemetaan wilayah rawan peredaran narkotika.
Editor : Indra Siregar
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
