TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id- Sebuah kasus asusila di Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung, berhasil diungkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus.
Seorang pemuda berinisial RA (18) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang baru berusia 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka RA saat berada di kediamannya.
"Tersangka RA kami tangkap di kediamannya di Kecamatan Air Naningan pada Selasa 10 Juni 2025 malam kemarin. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan terhadap anak," kata AKP Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Kamis 12 Juni 2025.
Kasat menjelaskan, kasus ini terbongkar bermula dari laporan yang diterima Polres Tanggamus pada 30 April 2025. Pelapornya adalah Erna Wati (43), warga Kecamatan Air Naningan, yang merupakan bibi dari korban.
Korban, yang hanya disebutkan dengan inisial AN (15), adalah seorang pelajar yang juga berdomisili di Kecamatan Air Naningan.
Ia diduga telah menjadi korban persetubuhan oleh terlapor RA di sebuah kontrakan di wilayah Air Naningan.
Kejadian ini terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB dan tercium tercium ketika pada Minggu, 27 April 2025, pelapor, Erna Wati, mendapatkan informasi yang sangat mengagetkan dari tetangganya bernama Erliana.
Erliana memberitahu bahwa korban AN dan salah satu saksi, sempat terlihat membeli alat tes kehamilan di sebuah apotek di Kecamatan Pulau Panggung.
Informasi ini sontak membuat keluarga korban panik. Pelapor dan keluarganya segera memanggil korban untuk dimintai keterangan.
Setelah didesak dan didampingi penuh kasih sayang oleh pihak keluarga, korban AN akhirnya mengakui bahwa ia telah dipaksa oleh terlapor RA untuk melakukan hubungan badan di kontrakan milik terlapor.
"Korban akhirnya membuka diri setelah keluarganya memanggilnya. Ini menunjukkan betapa pentingnya peran keluarga dalam mengungkap kasus semacam ini," jelas AKP Khairul Yassin Ariga.
Merasa keponakannya menjadi korban kejahatan serius dan demi mendapatkan keadilan, bibi korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti dan diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan dengan tindak pidana ini, antara lain satu potong celana jins berwarna biru dan satu helai baju warna hitam bertuliskan "Ragat CB".
Setelah diamankan, pelaku RA langsung menjalani interogasi singkat oleh tim penyidik. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatannya dan secara terang-terangan menyatakan telah melakukan persetubuhan tersebut sebanyak dua kali di lokasi yang sama.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan menyatakan telah melakukan dua kali persetubuhan di lokasi yang sama. Ini tentu akan menjadi dasar kuat bagi kami dalam proses penyidikan," ungkap AKP Khairul Yassin Ariga.
Saat ini, pelaku RA telah ditahan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Tanggamus berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas, demi memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.
"Atas perbuatannya yang bejat, tersangka RA akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait