TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id - Polres Tanggamus telah melimpahkan tersangka Muslihudin alias Timin (41) bersama barang bukti terkait kasus dugaan pembunuhan berencana seorang Ibu Rumah Tangga ke kejaksaan.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 16 Desember 2023, sekitar pukul 01.00 WIB di sekitar Pekon Sudimoro.
"Iptu M. Jihad Fajar, Kasat Reskrim Polsek Tanggamus, menyatakan bahwa tersangka Muslihudin alias Timin telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus pada Kamis, 14 Maret 2024, pukul 12.30 WIB, dengan didampingi penasehat hukum," ungkapnya.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tahap kedua dalam proses hukum terkait kasus ini.
"Proses pelimpahan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan," tambahnya.
Petugas berhasil mengamankan tersangka atas kerjasama, soliditas, dan kolaborasi tim gabungan serta dukungan dari tokoh pada Senin, 18 Desember 2023, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kronologi kejadian dimulai ketika tersangka Timin menghubungi korban untuk bertemu di sekitar rumah korban. Terjadi komunikasi dan salah paham yang membuat tersangka emosi dan akhirnya menghabisi korban.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait