PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Aparat kepolisian dari Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah meresahkan masyarakat setelah hampir satu bulan melakukan penyelidikan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap dua pelaku yang diidentifikasi sebagai SI (27 tahun) dari Pekon Taggnjung Kurung, dan HG (41 tahun) dari Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Keduanya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu dan Tekab 308 Polres Tanggamus di rumah masing-masing pada Kamis malam (14/3/2024), sekitar pukul satu dini hari.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit handphone Vivo Y12S yang merupakan hasil dari kejahatan tersebut.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2927 UO dan satu unit handphone merek Vivo Y12S yang merupakan milik Suwanto (50), warga Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo. Pencurian tersebut terjadi di rumah korban pada Minggu, 25 Februari 2024, sekitar pukul 08.30 pagi ketika korban sedang tertidur.
Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya masih terus menyelidiki kasus ini dan berharap bisa mengungkap sejumlah kasus lain yang terjadi di wilayahnya. Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor polsek Sukoharjo.
"Dalam proses penyidikan perkaranya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun," tandasnya. Dengan penangkapan ini, diharapkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sukoharjo dapat terjaga dengan baik.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait