Anak SD Jadi Korban Pencabulan oleh Pamannya Sendiri di Pesawaran

Paroha
Pelaku Berinisial W warga Padang Cermin,Sabtu,(16/03/2024).Foto iNewsPringsewu.id/Humas Polres Pesawaran

Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual.

Namun, keadilan sejati bagi korban tidak hanya berakhir pada penangkapan pelaku. Proses hukum harus berjalan dengan lancar dan adil, dengan memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan kejahatannya.

Pelaku yang telah mengakui perbuatannya, harus diproses secara tuntas sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kami juga mengajak semua pihak, terutama orangtua dan pendidik, untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.

Melalui pendidikan dan kesadaran yang tinggi, kita dapat mencegah kasus-kasus serupa terjadi di masa depan dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi yang terbaru kepada masyarakat.

Mari bersama-sama memperjuangkan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa yang akan datang.

Editor : Indra Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network