Curi Alat Pres Genteng, Dua Warga Tanggamus Nyaris Babak Belur di Amuk Massa

Hardi Suprapto
Nyaris Di-Amuk Massa, Dua Pencuri Alat Pres Genteng Berhasil Diselamatkan Aparat,Foto Humas Polres Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- Dua orang pencuri hampir menjadi sasaran amukan warga setelah tertangkap mencuri alat pres genteng di Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu, pada Jumat (17/5/2024) siang. 

Beruntung, kedua pelaku yang berasal dari Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, berhasil diselamatkan dan diamankan di dalam rumah warga sebelum situasi semakin memburuk.

Aksi penyelamatan oleh aparat keamanan tidak berjalan mulus karena sebagian warga yang marah dengan tindakan pelaku berusaha menghalangi dan menghakimi keduanya. Kapolsek Gadingrejo, AKP Hasbulloh, membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media Menurutnya, kedua pelaku yang tertangkap massa berinisial MH (30) dan FH alias Iyan (29), keduanya warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Kedua pelaku diamankan oleh warga dan polisi setelah tertangkap mencuri alat pres genteng milik Isbiyanto (42) sekitar pukul 12.30 WIB.

"Sebelum dicuri, alat pres genteng seharga Rp 5 juta tersebut disimpan di dalam gudang di samping rumah korban yang berada di Pekon Bulukarto," jelas AKP Hasbulloh, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, pada Jumat malam.

Aksi pencurian ini terungkap setelah seorang warga memergoki kedua pelaku yang sedang menyeret karung berisi alat pres genteng ke arah belakang rumah korban. Merasa curiga, warga tersebut mendekati kedua pria tak dikenal tersebut, namun keduanya lari meninggalkan karung yang dibawanya

"Setelah memeriksa isi karung yang ditinggalkan, ternyata berisi alat pres genteng. Warga tersebut kemudian mengejar dan meneriaki maling, sehingga didengar warga lain yang kemudian ikut mengejar kedua pelaku hingga berhasil ditangkap," papar AKP Hasbulloh.

Berdasarkan pengakuan pelaku, barang hasil curian tersebut rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Kapolsek menyebutkan, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo. 

Dalam proses penyidikan, keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Keduanya terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara," tandasnya.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network