PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Petugas kepolisian Satnarkoba Polres Pringsewu menggerebek sebuah rumah di Pekon Margakaya, Pringsewu, pada Sabtu dinihari (18/5/2024).
Dalam operasi ini, seorang bandar narkoba berhasil ditangkap beserta puluhan paket sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi, mengungkapkan bahwa bandar sabu yang ditangkap berinisial NG (38), warga Pekon Margakaya. NG diketahui sebagai residivis kambuhan yang sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus serupa.
Saat penggerebekan, NG sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya. Ia terjun dan bersembunyi di kolam ikan yang dipenuhi tumbuhan enceng gondok. Namun, polisi yang tidak ingin buruannya lepas terus menyusuri setiap sudut kolam.
"Setelah puluhan menit mencari, akhirnya pelaku berhasil ditemukan bersembunyi di bawah tumpukan enceng gondok," ujar Iptu Andri.
Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 10 paket sabu siap edar, timbangan digital, dan ponsel. Barang-barang tersebut ditemukan di kamar NG dan diakui sebagai miliknya.
"Kami juga turut menyita uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan sabu," tambahnya.
Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Iptu Andri menjelaskan bahwa NG akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"NG terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tandasnya.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait