PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Gadingrejo telah menangkap Aldi Oktaviano (23), seorang pemuda asal Kabupaten Pesawaran yang buron sejak 2019 karena kasus pencurian 52 tabung gas elpiji di Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu.
Aldi, yang dikenal dengan julukan Kentung, diringkus polisi saat berbelanja di sebuah mall di Kota Tangerang, Banten, pada Minggu 2 Juni 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan ini menandai berakhirnya pengejaran terhadap seluruh pelaku yang terlibat. Sebanyak lima pelaku berhasil ditangkap; tiga di antaranya sudah menjalani hukuman, dan satu masih berada di lembaga pemasyarakatan.
Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menyatakan bahwa dengan tertangkapnya Aldi, seluruh pelaku yang terlibat dalam pencurian 52 tabung gas elpiji milik Riski Aditya pada 18 Juli 2019 telah berhasil ditangkap. Para pelaku adalah Rodison, Rian, Rido, Hendi Saputra, dan Aldi Oktaviano, semuanya warga Kabupaten Pesawaran.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 20 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan dua unit sepeda motor dari para tersangka yang ditangkap sebelumnya.
Hasbulloh menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal dan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Aldi Oktaviano kini ditahan di rutan Polsek Gadingrejo dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait