TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id- Hakim Tunggal Sidang Praperadilan pada Pengadilan Negeri Kota Agung telah menolak gugatan yang diajukan oleh Tersangka WJS. Dengan putusan ini, penetapan WJS sebagai tersangka dalam perkara korupsi BPHTB Pringsewu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu dinyatakan sah.
Pemohon, yang diwakili oleh kuasa hukum Tersangka WJS, mengajukan tiga ahli dalam sidang tersebut, yakni ahli keuangan negara dan perpajakan, ahli hukum administrasi negara, dan ahli hukum pidana. Sidang praperadilan ini diwarnai oleh perbedaan sudut pandang regulasi antara Penyidik Kejari Pringsewu dan pihak Pemohon.
Putusan ini menegaskan bahwa Tim Penyidik Kejari Pringsewu telah menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku. Penetapan WJS sebagai tersangka dilakukan setelah diperolehnya minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.H., memberikan arahan kepada tim penyidik untuk tetap fokus menyelesaikan penanganan perkara ini hingga tuntas.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait