Hakim Tunggal Praperadilan Menolak Gugatan Tersangka WJS, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah

Rahmad
Hakim Tunggal Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Agung membacakan putusan yang menolak gugatan Tersangka WJS, 2 Juli 2024. Penetapan WJS sebagai tersangka oleh Kejari Pringsewu dinyatakan sah.Foto istimewa

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id- Hakim Tunggal Sidang Praperadilan pada Pengadilan Negeri Kota Agung telah menolak gugatan yang diajukan oleh Tersangka WJS. Dengan putusan ini, penetapan WJS sebagai tersangka dalam perkara korupsi BPHTB Pringsewu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu dinyatakan sah.

Pemohon, yang diwakili oleh kuasa hukum Tersangka WJS, mengajukan tiga ahli dalam sidang tersebut, yakni ahli keuangan negara dan perpajakan, ahli hukum administrasi negara, dan ahli hukum pidana. Sidang praperadilan ini diwarnai oleh perbedaan sudut pandang regulasi antara Penyidik Kejari Pringsewu dan pihak Pemohon.

Putusan ini menegaskan bahwa Tim Penyidik Kejari Pringsewu telah menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku. Penetapan WJS sebagai tersangka dilakukan setelah diperolehnya minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.H., memberikan arahan kepada tim penyidik untuk tetap fokus menyelesaikan penanganan perkara ini hingga tuntas.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network