PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu menangkap MI (29), seorang karyawan tempat hiburan di kawasan Gadingrejo, karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis ekstasi atau inex. Pria asal Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu, ini diamankan polisi pada Minggu dini hari, 10 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Narkoba IPTU Andri Novrialdi, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menyatakan bahwa MI diketahui kerap menjual ekstasi kepada pengunjung tempat hiburan tersebut. “Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga sering mengedarkan narkotika kepada pengunjung. Kami pun segera mengambil langkah tegas dengan menangkap MI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendalami jaringan di balik peredaran ini,” jelas IPTU Andri pada Selasa, 12 November 2024.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita dua butir ekstasi, kantong plastik kecil, dan satu unit ponsel milik MI. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pringsewu, sementara MI harus menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun.
Polres Pringsewu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika, terutama di tempat-tempat hiburan. Kepolisian berkomitmen menindak tegas para pelaku agar wilayah Pringsewu tetap bersih dari narkoba dan aman bagi masyarakat.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait