Video Skandal Korupsi LPTQ Pringsewu: Ketua Ditahan, Dana Hibah 2022 Disorot

Hardi Suprapto

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menahan Ketua LPTQ Kabupaten Pringsewu, Heri Iswahyudi (H-I), terkait dugaan korupsi dana hibah tahun 2022.

Sebelumnya, Sekretaris LPTQ, R, dan Bendahara, TP, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2024. Keduanya diduga melakukan laporan fiktif dan mark-up anggaran dalam sejumlah kegiatan.

Kajari Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, menyatakan bahwa H-I ditahan di Rutan Kota Agung selama 20 hari guna mencegah penghilangan barang bukti. "Penahanan ini sesuai Pasal 21 jo. Pasal 24 KUHAP," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (30/01/2025)?

H-I sendiri mengaku telah lama diincar mantan Kajari Pringsewu, Ade Indrawan, sejak 2023 terkait kasus pupuk yang akhirnya dihentikan. Kejari Pringsewu memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network