PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan, mengambil langkah cepat untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan setelah Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pringsewu, Heri Iswahyudi, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun 2022 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.
Dalam rapat khusus bersama Tim Penilai Kinerja, Pj Bupati Marindo menunjuk Inspektur Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Andi Purwanto, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekdakab Pringsewu. Keputusan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 3 Tahun 2018 Pasal 4 Huruf a, yang mengatur tentang penunjukan pelaksana tugas dalam kondisi tertentu.
"Penunjukan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses administrasi dan pelayanan publik di Kabupaten Pringsewu tetap berjalan optimal selama proses hukum terhadap Sekdakab berlangsung," ujar Marindo dalam keterangannya, Kamis,(30/01/2025).
Pj Bupati Marindo menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).
“Pemkab Pringsewu tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku dan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Sementara itu, Andi Purwanto sebagai Plh Sekda diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan baik hingga ada keputusan lebih lanjut terkait posisi definitif Sekdakab Pringsewu.
Kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ tahun 2022 yang menjerat Heri Iswahyudi menjadi perhatian publik, mengingat peran strategisnya dalam pemerintahan daerah. Kejari Pringsewu menyatakan akan terus mendalami kasus ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah di lingkungan Pemkab Pringsewu.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait