BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, dalam perkara korupsi proyek pembangunan pagar Rumah Dinas Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.
Putusan dibacakan dalam sidang, Kamis (26/2/2026). Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Selain pidana badan, Dawam juga dijatuhi denda serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Dawam melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya Dawam, tiga terdakwa lain turut divonis bersalah. Agus Cahyono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp153 juta subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.
Sarwono Sanjaya divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan tanpa dibebani uang pengganti.
Sementara Mahdor dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan serta membayar uang pengganti Rp66 juta subsidair 6 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan masih pikir-pikir atas langkah hukum selanjutnya.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
