LAMPUNGSELATAN,iNewsPringsewu.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menetapkan Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, berinisial I, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD).
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah I menjalani pemeriksaan intensif selama enam jam di kantor Kejari setempat, Rabu (29/4/2026). Pantauan di lokasi, tersangka keluar dari gedung kejaksaan sekitar pukul 16.25 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol.
Tersangka digiring menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan dan aparat TNI. Turut mendampingi tim kuasa hukum dari LBH Albantani, Eko Umaidi dan Adiyana.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan diwakali kasi Intel Agung Trisa Putra Fadilah Burdan SH menyatakan bahwa tindakan penahanan ini dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang cukup terkait penyimpangan anggaran desa yang merugikan keuangan negara.Kamis(30/04/2026).
Hingga berita ini diturunkan, tersangka telah dibawa ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa penahanan selama proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
