TANGGAMUS ,iNewsPringsewu.id— FY, Penjabat Kepala Pekon (Pj Kakon) Tanjung Sari, Kecamatan Bulok, Tanggamus, resmi ditahan terkait kasus korupsi dana desa sebesar Rp500 juta, pada Rabu, 18 September 2024. FY saat digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas II Kota Agung.
Penahanan FY dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus menggelar perkara tindak pidana korupsi yang dilakukannya selama menjabat sebagai Pj Kakon di Pekon Tanjung Sari.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang, Topo Dasawulan, menyampaikan bahwa audit yang dilakukan oleh Inspektorat Tanggamus menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp500 juta lebih.
"Penyelidikan menunjukkan adanya penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan oleh tersangka FY selama menjabat di Pekon Tanjung Sari," ungkap Topo.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Tanggamus karena menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait