Korupsi Dana Desa Rp500 Juta, Pj Kakon Tanjung Sari Ditangkap dan Dijebloskan ke Penjara

Rahmad
FY Pj Kakon Tanjung Sari, Bulok, Tanggamus, Foto istimewa

TANGGAMUS ,iNewsPringsewu.id— FY, Penjabat Kepala Pekon (Pj Kakon) Tanjung Sari, Kecamatan Bulok, Tanggamus, resmi ditahan terkait kasus korupsi dana desa sebesar Rp500 juta, pada Rabu, 18 September 2024. FY saat digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas II Kota Agung.

Penahanan FY dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus menggelar perkara tindak pidana korupsi yang dilakukannya selama menjabat sebagai Pj Kakon di Pekon Tanjung Sari.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang, Topo Dasawulan, menyampaikan bahwa audit yang dilakukan oleh Inspektorat Tanggamus menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp500 juta lebih.

"Penyelidikan menunjukkan adanya penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan oleh tersangka FY selama menjabat di Pekon Tanjung Sari," ungkap Topo.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Tanggamus karena menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network