Putusan Banding Mantan Kepala Bapenda Pringsewu: Hukuman Dikurangi, Uang Pengganti Ditingkatkan

Rahmad
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjung Karang membacakan putusan atas perkara korupsi BPHTB waris yang menyeret Drs. Waskito Joko Suryanto sebagai terdakwa, Pringsewu,Foto:iNewsPringsewu.id/istimewa

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-  Pengadilan Tinggi Tanjung Karang telah memutus perkara banding terdakwa Drs. Waskito Joko Suryanto, S.H., M.H., mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, dalam kasus korupsi penyimpangan penetapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris.

Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menerima salinan putusan dengan Nomor: 03/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK tertanggal 3 Februari 2025. Dalam putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Saryana, S.H., M.H., dengan anggota H. Aksir, S.H., M.H., dan Sondang Marpaung, S.H., M.H., memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam putusan banding ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Waskito sebagai berikut:

1. Tetap menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp576.400.000,-.

2. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.

3. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50.000.000,-, dengan subsider 2 bulan kurungan.

4. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp326.400.000,-. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita negara, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan 2 tahun penjara.

5. Merampas titipan uang pengganti sebesar Rp250.000.000,- dari saksi Dr. Retno sebagai wajib pajak untuk negara.

6. Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,- kepada terdakwa.

Putusan ini merupakan hasil banding dari putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang (Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Tjk) pada 10 Januari 2025, yang menyatakan terdakwa bersalah dengan hukuman 3 tahun penjara dan pidana pengganti 1 tahun penjara. Dalam tingkat banding, hukuman penjara dikurangi menjadi 2 tahun, namun pidana pengganti atas kerugian negara diperberat menjadi 2 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, melalui Kepala Seksi Intelijen, I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya masih mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan banding ini, Selasa,(25/02/2025).

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah, serta menjadi pengingat bagi para pejabat untuk bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

 

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network