PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id - Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum., melalui Kepala Seksi Intelijen I Kadek Dwi A., S.H., M.H., pada Senin (28/4/2025).
Menurutnya, keputusan ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, perbuatan G.K. menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp520 juta.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait