BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id– Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 dengan terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.Rabu,(10/09/2025).
Dalam agenda persidangan terbaru, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi serta melakukan pemeriksaan barang bukti. Heri Iswahyudi yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah sekaligus Ketua LPTQ Kabupaten Pringsewu, didakwa melakukan penyimpangan penggunaan dana hibah bersama sejumlah pihak.
Jaksa mendakwa Heri melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain terdakwa utama, perkara ini juga menyeret nama Tri Prameswari selaku Bendahara LPTQ serta Rustiyan, Sekretaris LPTQ yang juga menjabat Kabid Kesra Sekretariat Daerah Pringsewu. Keduanya diproses dalam berkas perkara terpisah namun diduga turut serta dalam perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan sebelum masuk pada tuntutan jaksa.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait