PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Jajaran Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu berhasil membongkar sindikat pencurian dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Dua pelaku berinisial A (30) dan HK (22), keduanya warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, berhasil diamankan petugas setelah sempat melawan saat penangkapan.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang warga bernama Rudi Sutomo (47), warga Kelurahan Pringsewu Utara, yang menjadi korban pencurian uang di salah satu mesin ATM minimarket di Jalan KH Gholib, Pekon Rejosari, Pringsewu, pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 12.35 WIB.
“Saat korban melakukan transaksi, kartu ATM-nya tiba-tiba tertelan. Seorang pria di belakangnya menyarankan agar korban menekan tombol cancel sambil memasukkan PIN. Namun kartu tidak juga keluar,” jelas AKP Ramon dalam keterangannya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Rabu (12/11/2025).
Korban kemudian pergi ke Bank BRI untuk melaporkan kejadian tersebut. Saat diperiksa, ia mendapati adanya transaksi penarikan tunai sebesar Rp995.000 yang terjadi sekitar pukul 13.14 WIB.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan kejanggalan pada mesin ATM yang mengarah pada aksi pencurian dengan modus ganjal kartu.
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pelaku. Keduanya berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Pringsewu pada Selasa (11/11/2025). “Salah satu pelaku sempat kabur ke area persawahan dan melakukan perlawanan hingga melukai seorang petugas. Namun keduanya akhirnya dapat diamankan tanpa korban jiwa,” ujar AKP Ramon.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tusuk gigi dan cotton bud yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM, gergaji besi, gunting, lima kartu ATM, dompet, serta sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan, A diketahui berperan sebagai eksekutor sekaligus otak kejahatan, sedangkan HK bertugas mengawasi situasi sekitar lokasi. Kepada penyidik, A mengaku mempelajari modus tersebut dari rekannya di Kota Tangerang, tempat ia pernah melakukan aksi serupa.
Setelah berhasil mengetahui PIN dan mengambil kartu ATM korban, kedua pelaku melakukan penarikan uang di gerai BRI Link dan mendapatkan Rp995.000 yang kemudian dibagi dua. Mereka juga mengaku telah dua kali melakukan aksi di wilayah Pringsewu dengan modus yang sama.
“Dugaan kami, jaringan ini tidak hanya beraksi di Pringsewu. Penyidik masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan laporan korban lain,” tegas Kapolsek.
Kini kedua pelaku ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
