Bawa Sabu Puluhan Gram, 2 Pengedar Dibekuk di Sukoharjo

Indra Siregar
Dua tersangka berinisial AS dan AP diamankan Satresnarkoba Polres Pringsewu setelah kedapatan membawa sabu seberat 51,73 gram saat melintas di Jalan Raya Sukoharjo, Pringsewu (Foto: Istimewa)

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan dua pria asal Bandar Lampung berinisial AS dan AP yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 51,73 gram saat melintas di Jalan Raya Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB ketika tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pringsewu melaksanakan patroli dan pengawasan di jalur yang selama ini masuk dalam pemetaan wilayah rawan peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan setelah petugas mencurigai gerak-gerik mereka saat melintas di lokasi patroli.

"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu amplop berisi sabu dengan berat bruto 51,73 gram. Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama kedua tersangka," ujar Laksono, Selasa (2/6/2026).

 
Selain paket sabu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Menurut Laksono, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari patroli rutin dan pengawasan intensif yang dilakukan di sejumlah titik rawan. Jalan Raya Sukoharjo menjadi salah satu jalur yang mendapat perhatian khusus karena diduga kerap dimanfaatkan sebagai lintasan distribusi narkoba antarwilayah di Lampung.

"Jalur ini menjadi fokus pengawasan kami. Anggota secara rutin melakukan patroli dan pemantauan guna mencegah serta mengungkap peredaran narkotika," tegasnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan menelusuri asal-usul barang haram tersebut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam distribusi sabu tersebut.

"Kami terus melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber barang dan jaringan di atasnya. Upaya ini akan kami telusuri hingga tuntas," tambah Laksono.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman berat.

Polres Pringsewu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network