Dua Pelajar dan Residivis di Tanggamus Nyabu Sebelum Begal Sopir

Hardi
Polsek Wonosobo mengamankan tiga pelaku dugaan begal dan pencurian, termasuk dua pelajar. Polisi turut mengungkap ketiganya positif menggunakan sabu-sabu. (Foto: Istimewa)

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id – Kasus pencurian dengan kekerasan atau begal yang melibatkan dua pelajar dan seorang pria dewasa di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, mengungkap fakta mengejutkan. Ketiga pelaku diketahui positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Ketiga pelaku masing-masing RM (31) dan dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), SP (16) serta PA (16). Mereka diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Wonosobo setelah diduga melakukan penodongan terhadap seorang sopir truk.

Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila mengatakan, setelah diamankan, ketiganya menjalani pemeriksaan dan tes urine menggunakan alat tes narkotika.

Hasilnya, ketiga pelaku dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

“Ketiganya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Iptu Primadona, Rabu (2/9/2026).

Penggunaan narkotika tersebut terungkap setelah RM menjalani pemeriksaan intensif. Ia sempat membantah menggunakan narkoba, namun akhirnya mengakui bahwa dirinya bersama SP dan PA mengonsumsi sabu-sabu sebelum melakukan aksi kriminal.

RM mengaku, mereka bertiga terlebih dahulu mengonsumsi sabu-sabu di wilayah Kota Agung Barat.

“Sebelum berangkat, kami bertiga nyabu di Kota Agung Barat,” ujar RM.

Usai mengonsumsi sabu, ketiganya kemudian berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Beat Street untuk mencari sasaran yang dianggap dapat menghasilkan uang.

Saat berada di wilayah Pekon Dadimulyo, mereka melihat sebuah truk melintas. Ketiganya kemudian mengejar dan menghadang sopir truk tersebut.

Dengan mengancam menggunakan senjata tajam, mereka meminta sejumlah uang dari korban. Dari aksi tersebut, ketiganya mendapatkan Rp200 ribu yang kemudian digunakan untuk makan dan membeli bensin.

Namun, aksi kriminal tersebut tidak berhenti di sana.

Ketiganya kembali berkeliling hingga tiba di Pekon Kalirejo. Di lokasi tersebut, mereka diduga mencuri empat ekor ayam milik warga dan memasukkannya ke dalam karung.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bilah badik, satu unit sepeda motor Honda Beat Street tanpa nomor polisi, telepon seluler serta empat ekor ayam.

Residivis Kasus Jambret

Dari hasil pemeriksaan, RM juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret. Ia sebelumnya pernah menjalani proses hukum di Polsek Kota Agung dan menjalani hukuman selama satu tahun di Rutan Kota Agung.

Kapolsek Wonosobo menegaskan, RM diproses sesuai ketentuan pidana terkait perkara pencurian dengan kekerasan.

Sementara itu, SP dan PA yang masih berusia 16 tahun diproses menggunakan mekanisme peradilan anak. Penanganan kedua ABH tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus.

Ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian karena selain melibatkan aksi begal dan pencurian, polisi juga menemukan fakta bahwa dua pelaku masih berstatus pelajar dan ketiganya diduga mengonsumsi sabu sebelum melakukan aksi kriminal.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network