BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id- Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat menangkap seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial WDP (25), seorang buruh serabutan asal Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, ditangkap pada Kamis (13/6/2024) malam.
Penangkapan dilakukan di jalan Gang Junaidi, Tanjung Karang, Enggal, Kota Bandar Lampung. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu yang tersisa setelah digunakan, yang disimpan di saku celananya.
Kapolsek Tanjung Karang Barat AKP Ono Karyono mengungkapkan bahwa pelaku membeli narkoba tersebut secara online melalui media sosial Instagram. “Pengakuannya, dia beli secara online seharga Rp 200 ribu,” kata AKP Ono Karyono pada Rabu (19/6/2024).
Setelah membeli barang haram tersebut, pelaku diketahui telah mengonsumsi sabu itu sendirian di rumahnya. “Jadi pelaku sudah mengonsumsi sabu tersebut sendirian di rumahnya, dan sisanya rencananya akan dipakai bersama teman-temannya,” jelas AKP Ono Karyono.
Pelaku mengaku baru pertama kali membeli narkoba jenis sabu melalui media online. Dalam kasus ini, polisi menyita satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,08 gram sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Sub Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba melalui med
ia sosial.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait