get app
inews
Aa Text
Read Next : Survei Rakata Institute: Fauzi-Laras Unggul, PDIP Siapkan Strategi Maksimal di Pringsewu

3 Pelaku Cabul Ditangkap Anggota Polsek Pringsewu Kota

Rabu, 22 Juni 2022 | 20:02 WIB
header img
Para tersangka pencabulan usai pemeriksaan Polisi di Mapolsek Pringsewu Kota. Foto iNewsPringsewu.id/Indra Siregar

PRINGSEWU, iNewsPringsewu.id- Anggota Tekab 308 Polsek  Pringsewu Kota menangkap ketiga tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di rumahnya  masing masing-masing. Penangkapan dilakukan setelah orangtua M korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya setelah satu hari satu malam tidak pulang dari salah satu sekolah di Kecamatan Pagelaran,Rabu(22/06/2022)

Ketiganya berinisial Y (14) pacar korban warga Pekon Margodadi Kecamatan Smbarawa, P (19) dan A (23) warga Sumber Agung Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

Berdasarkan informasi tersangka Y memulai mencabuli korban kemudia kedua teman pelaku yang baru dikenali juga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap M

Sebelumnya korban M berkenalan dengan tersangka melalui pesan WhatsApp, setelah pulang sekolah bukannya diantar pulang malah diajak ke rumah tersangka Y. Di rumah itu Y dicabuli setelah puas korban diantar ketempat P dan A disitu M kembali dicabuli.

Hingga keseokan harinya dia diantar di pinggir Jalan Pekon Anom. Korban M yang sudah merasa kebinggungan sehingga meminta pertolongan warga untuk mengantar pulang ke rumah.

Kapolsek Pringsewu Kota Ansori melalui Kanit Reskrim Ipda Candra Hirawan mengatakan, orangtua korban  melaporkan kejadian pada 17 Juni 2022 ,meminta keadilan karena anaknya sudah dirudapaksa oleh teman yang baru kenalinya. 

"Ketiga pelaku ditangkap ditempat yang berbeda tanpa adanya perlawanan, barang bukti pakaian korban serta pakaian tersangka diamankan untuk proses pemeriksaan," ucap Kanitreskrim Polsek Pringsewu Kota.

Kanit Reskrim Pringsewu Kota mengimbau kepada orangtua memperhatikan anak perempuannya untuk keluar rumah hingga teman  sepermainannya jika terjadi seperti kasus ini sangat disayangkan.

"Satu tersangka anak Y berusia 14 tahun  dijerat  tentang sistem peradilan pidana anak. Sementara dua tersangka dewasa dijerat Pasal tentang Perlindungan Anak sesuai UU Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, dan denda paling lima miliar rupiah," tandasnya.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut