BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id-Polisi menangkap dua remaja yang menjual perempuan di bawah umur di wilayah Bandarlampung. Kedua pelaku bahkan tega menjual dengan harga Rp250.000 lewat aplikasi online.
"Pengungkapan kasus ini berdasarkan penyelidikan kami melalui aplikasi pesan instan Michat," kata Kanit PPA Polresta Bandarlampung Iptu Gustomi Dedy, Selasa (5/7/2022).
Gustomi menambahkan, kedua pelaku yakni berinisial RM (17) dan VT (19) karena memperdagangkan manusia
Dia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan kepolisian karena maraknya perdagangan manusia melalui berbagai aplikasi pesan singkat.
Jadi peran kedua orang tersebut masing-masing melakukan chat dengan penjajah hidung belang, kemudian setelah saling bertemu terdapat kesepakatan untuk praktik perdagangan anak di bawah umur," kata dia.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan di salah satu penginap okan di Kota Bandarlampung
Kedua korban berinisial AS (16) dan AD (12) yang memasang tarif mulai dari Rp250.000," katanya.
Dari pengakuannya, lanjut dia, kedua pelaku baru pertama kali melakukan tindakan perdagangan orang.
"Alasan mereka, rencananya hasil dari perdagangan orang itu digunakan untuk hura-hura dan minuman keras, lalu makan-makan," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 10 atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun.
Editor : Indra Siregar