get app
inews
Aa Read Next : Kompolnas Memberikan Apresiasi kepada 4 Personel Polres Tanggamus

Modus Ancam Sebar Vidio, Pemuda Asal Semaka Berulangkali Setubuhi Korban dan Berujung di Jeruji Besi

Sabtu, 29 Juli 2023 | 20:24 WIB
header img
Foto ilustrasi

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id, - Modus mengancam akan menyebarkan vidio yang direkam saat melakukan aksinya, korban tak kuasa menolak ajakan pemuda asal Semaka untuk melakukan persetubuhan hingga berulang kali.

Atas peristiwa tersebut, Satreskrim Polres Tanggamus membekuk tersangka dugaan pencabulan  dan  persetubuhan di wilayah Semaka pada Jumat 28 Juli 2023.

Tersangka diketahui adalah AD (17) warga Semaka, dilaporkan  SP (45) selaku ayah kandung dari anak inisial A (13) yang telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan ke Polres Tanggamus 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H., mengatakan tersangka ditangkap saat berada di Kecamatan Semaka pada Jum'at, 28 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.

"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan tanggal 26 April 2023, pelapor inisial SP warga kecamatan wonosobo," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Sabtu 29 Juli 2023.

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian pada Minggu tanggal 02 April 2023 sekira pukul 11.00 WIB bermula korban di ajak bertemu oleh pelaku dan diajak ke rumah kakeknya yang beralamatkan di kecamatan semaka.

Saat di rumah kakeknya, pelaku merayu korban untuk melakukan persetubuhan dan karena korban takut, akhirnya korban menuruti kemauan terlapor dan terlapor memvideokan perbuatan tersebut.

"Perbuatan itu terulang kembali pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 sekira pukul 11.00 WIB di tempat yang sama, akibat dari perbuatan tersebut korban merasa takut dan malu sehingga melapor ke Polres Tanggamus," jelasnya.

Sambungnya, dalam perkara tersebut turut diamankan barang bukti pakaian yang digunakan korban, hasil visum dan video yang selalu digunakan untuk menakut-nakuti korban.

Saat ini, tersangka AD berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal  76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Untuk proses penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," tandasnya.

Editor : Hardi Suprapto

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut