get app
inews
Aa Text
Read Next : Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai: Aturan dan Larangan Kampanye Diperketat

Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 04 tahun 2014 Kawasan Tanpa Rokok

Jum'at, 08 Juli 2022 | 13:37 WIB
header img
Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok di Hotel Regency,jumat,(08-07-2022)/iNewsPringsewu.id

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-pemerintah kabupaten Pringsewu melalui badan satuan polisi pamong praja melaksanakan sosialisasi perda nomor 04 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok di hotel Regency,jumat,(08-07-2022).

acara yang di hadiri oleh asisten satu Purhadi ,ketua DPRD Pringsewu Suherman ,kepala dinas kesehatan Dr.Ulin Noha,

Sekertaris pol PP Maulidin Asyorudin yang mewakili kasat pol PP Hi.Ibnu Harjianto,sekretaris kesbang pol Hedra Heriadi ,

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Purhadi kegiatan sosialisasi peraturan daerah nomor 04 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok. 

hal ini mengingat akan pentingnya penerapan hidup sehat dan lingkungan yang harus dilaksanakan oleh kita semua khususnya masyarakat kabupaten Pringsewu.

Lingkungan yang sehat dapat terwujud salah satunya adalah dengan menerapkan kawasan tanpa rokok di fasilitas pelayanan kesehatan tempat proses belajar mengajar tempat anak bermain tempat ibadah ,angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat-tempat lain yang ditetapkan

Adapun maksud dan tujuan dari peraturan daerah nomor 04 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok adalah melindungi kesehatan perseorangan keluarga masyarakat dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam bentuk rokok yang dapat menyebabkan penyakit kematian menurunkan kualitas hidup maka kita harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok untuk melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain

Menetapkan kawasan yang dapat dipergunakan untuk merokok .

Dua kali Pemerintah kabupaten Pringsewu mendapatkan penghargaan dari pemerintah pemerintah pusat penghargaan yang pertama yaitu penghargaan Pastika Parahita pada tahun 2017 sebagai daerah yang telah memiliki Peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok atau (TKR) .

selanjutnya tahun 2018 kabupaten Pringsewu kembali menerima penghargaan yakni Pastika Parama. 

Visi dan misi Pemerintah kabupaten Pringsewu untuk menciptakan Kabupaten Pringsewu yang sehat dan berdaya saing dapat segera terwujud selanjutnya melalui kesempatan ini 

maka perlu saya tekankan berapa hal bahwa peran serta masyarakat memegang peran kunci terhadap upaya-upaya menjaga kesehatan dan kebersihan dengan tidak merokok di sembarangan tempat khususnya di rumah.

Dimana ada anak-anak Serta balita yang sudah tentu berdampak kurang baik untuk mereka.

saya juga berperan berpesan kepada masyarakat yang seharusnya para peserta sosialisasi ini agar kiranya dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan dengan ikhlas membantu pemerintah daerah dalam menjaga norma dan etika untuk mendukung penerapan Perda tentang kawasan tanpa rokok di Kabupaten Pringsewu.

 

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut