PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Pringsewu telah berlangsung Rapat Paripurna DPRD Pringsewu tentang Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2023,selasa tanggal 19 juli 2022 pukul 10.00 WIB,
Hadir dalam kegiatan Ketua DPRD Pringsewu Suherman,Sekda Drs. Heri Iswahyudi,Dandim 0424/Tgm diwakili Danramil 424-07/Gdr Kapten Inf. Redi Kurniawan .
Sekda Pringsewu,Heri Iswahjudi ,Sesuai dengan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan, maka sebelum kami menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ke dalam APBD yang merupakan produk Peraturan Daerah, antara eksekutif dan legislatif harus membuat kesepakatan terlebih dahulu, untuk menjembatani pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang merupakan produk Peraturan Bupati.
Kesepakan tersebut dituangkan dalam dokumen Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pada kesempatan ini kami menyampaikan dokumen Rancangan KUA-PPAS Tahun 2023 kehadapan Dewan yang terhormat.
Penyusunan dokumen Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2023, mengacu pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2023, sebagai Dokumen Tahunan Penjabaran Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2023-2026.
Pada Rancangan Kebijakan Umum Anggaran, asumsi - asumsi dasar yang digunakan dalam penyusunan RAPBD Tahun 2023 yaitu pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pringsewu akan tumbuh antara 3,20- 3,31%; tingkat Inflasi akan berada di kisaran 2,75%; tingkat kemiskinan akan berada di kisaran 9,60- 9,50%; Tingkat Pengangguran pada kisaran 4,50-4,00%; Indeks Pembangunan Manusia adalah sebesar 70,08-71,00; Rasio Gini berada pada kisaran 0,295-0,300; dan pendapatan per kapita penduduk Kabupaten Pringsewu Tahun 2023 adalah sekitar 28,80-30,00 juta rupiah.
Adapun tema pembangunan pada Tahun 2023 adalah “Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Untuk Menunjang Pemulihan Ekonomi Daerah”,
Editor : Indra Siregar