get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi! Ini Dia 5 Anggota KPU Pringsewu Terpilih Periode 2024-2029

Polisi Menangkap Pengedar Narkotika, 6 Paket Sabu Disita

Jum'at, 22 Juli 2022 | 13:35 WIB
header img
Pengedar Sabu Diperiksa Satnarkoba Polres Pringsewu.Foto iNewsPringsewu.id/Samuel

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Anggota Sat Narkoba Polres Pringsewu Meringkus Pengedar narkotika berinisial JA (31), warga Pekon Lugusari,Pagelaran, Jum'at (22-07-2022).

Saat dilakukan penggeledahan dari dalam saku celana tersangka, Polisi berhasil mendapatkan sebuah bungkusan tisu.

"Setelah dibuka ternyata terdapat enam buah pastik klip berisi kristal putih yang duga narkotika jenis sabu dengan berat 1,37 gram.

Dalam proses interogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya, dan akan diedarkan diwilayah Kecamatan Pagelaran.

Pengakuan tersangka, dirinya baru satu bulan ini menjadi pengedar narkoba,polisi masih mendalami terkait sindikat narkoba yang beraksi di wilayah pagelaran.

Kasat Narkoba Iptu Raimon, menjelaskan, tersangka JA diamankan polisi dirumahnya pada Sabtu (16/7/22) sekira pukul 12.30 Wib.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mendapatkan barang bukti Enam buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu siap edar.

"Benar, pada Sabtu yang lalu tim cobra Satresnarkoba telah berhasil meringkus pelaku peredaran gelap Narkotika berinisial JA. Saat ditangkap dirinya tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Berdasar informasi, langsung ditindak lanjuti anggota melakukan penyelidikan, dan kemudian melakukan penggerebekan terhadap tersangka saat sedang berada di rumahnya.

Penangkapan tersangka, kata Iptu Raimon meneruskan, berawal dari adanya informasi masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka JA.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Juncto pasal 112 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,Hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut