Kasus Dugaan Pencabulan Anak Terungkap, Kakek 69 Tahun di Wonosobo Tanggamus Ditangkap
TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tanggamus mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 12 tahun di Pekon Banjar Negara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Polisi mengamankan KR (69), warga setempat yang diketahui merupakan tetangga korban. Perkara tersebut dilaporkan pada Rabu (30/9/2026) dan kini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. KR juga telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Kasus ini terungkap saat ibu korban pulang berjualan dan melihat sandal KR berada di depan rumah. Curiga, ia berusaha masuk, namun pintu dalam kondisi terkunci sehingga didobrak.
Di dalam rumah, ibu korban mendapati KR berada di kamar. Berdasarkan keterangan yang diterima polisi, tersangka saat itu diduga tidak mengenakan celana, sementara korban berlari ke kamar lain dalam kondisi ketakutan.
Ibu korban kemudian meminta pertolongan warga dan menghubungi kepolisian. Bersama kepala pekon dan warga, KR diamankan sebelum dibawa ke Polres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, mengatakan penyidik langsung melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan barang bukti dan menggelar perkara.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban,” kata Khairul.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari keterangan awal tersangka, dugaan perbuatan tersebut disebut telah dilakukan berulang kali sejak beberapa tahun sebelumnya. Namun, polisi masih mendalami keterangan itu, termasuk kemungkinan adanya korban lain.
“Untuk sementara jumlah korban masih kita dalami. Kami masih melakukan pemeriksaan secara maraton,” ujarnya.kamis (01/10/2026).
Penyidik saat ini melengkapi administrasi dan pemberkasan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Polisi juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk P2TP2A, untuk memastikan korban memperoleh penanganan dan pendampingan yang diperlukan.
Terkait pasal yang akan dikenakan, penyidik masih melakukan pendalaman dan memastikan penerapannya sesuai hasil penyidikan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Indra Siregar