GEDONGTATAAN,iNewsPringsewu.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, menetapkan Tersangka kepada empat Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz Kabupaten Pesawaran Terkait kasus Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah Madrasah tahun anggaran 2019-2021,Selasa,(08/11/2022).
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp2.3 miliar lebih, yang mana BOS madrasah Pondok Pesantren Darul Huffaz tahun anggaran 2019-2021 mereka selewengkan dengan modus operandi dengan cara mereka membuat pertanggungjawaban fiktif,” kata Diana, Selasa 8 November 2022.
Kajari Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, penetapan para tersangka tersebut karena melanggar pasal 2 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dana BOS Madrasah dicairkan oleh para tersangka tidak digunakan sebagaimana yang direncanakan untuk pembangunan sekolah, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing tersangka,” timpalnya.
Dengan penetapan tersangka ini, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama AS, TSA, dan AD.
Editor : Indra Siregar