get app
inews
Aa Text
Read Next : Kodim 0429/Lamtim Juara Pertama Turnamen Sepak Bola Danrem Cup 2024

Pelaku Pencurian Motor Menodongkan Sebilah Pisau

Minggu, 13 November 2022 | 06:31 WIB
header img
Ilustrasi pencurian motor

LAMPUNGSELATAN,iNewsPringsewu.id-Dua Residivis berhasil diamankan tim patroli Polsek Penengahan saat beraksi hendak mencuri barang di kendaaraan yang diparkir di rumah makan simpang lima desa ketapang Kecamatan Ketapang Sabtu,12/11/2022 sekira pukul 04.00 Wib. 

Kapolsek penengahan Iptu Gobel mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan bahwa telah mengamankan dua orang residivis kambuhan di rumah makan simpang lima Desa Ketapang Kecamatan Ketapang Lampung Selatan. 

“saat tim patroli Polsek Penengahan melintas menghampiri keramaian di rumah makan simpang lima Desa Ketapang Kecamatan Ketapang dan didapati dua orang pelaku S (43) dan FY (24) warga Desa Bakauheni Kec. Bakauheni dikerumuni warga karena melakukan percobaan pencurian” jelasya kembali.

Pelaku melakukan aksinya dengan memanjat satu unit mobil tronton warna hijau no pol B 9425 UWX yang sedang parkir di rumah makan simpang lima tersebut (sabtu,12/11/2022 pukul 04.00 wib) belum sempat pelaku mengambil barang barang incarannya yang ada di dalam mobil, aksi mereka dipergoki warga dan di tegur, bukannya mengurungkan niatnya pelaku malah menodongkan sebilah pisau. Karena merasa terancam warga yang berinisial Sdr. G tersebut meminta tolong kepada sopir kendaraan dan security rumah makan sehingga pelaku berhasil di amankan. 

“dari kejadian tersebut selanjutnya kedua pelaku, satu bilah pisau dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru nopol A 6844 GV yang digunakan pelaku kami bawa ke Polsek Penengahan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” tutupnya.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut