PESAWARAN,iNewsPringsewu.id-Polres Pesawaran menggelar press release pengungkapan satu kasus besar yakni tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mirza Gulam Ahmad (50) oknum Kepala Desa Hanau Brak Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran.
Press release Dipimpin langsung oleh Kapolres Pesawaran AKBP Widodo Pratomo didampingi Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin dan Kasi Humas AKP Darwin di halaman Mapolres setempat , Selasa (29/11/2022).
Kronologi kasus ini yakni ketika pada tahun 2021 tersangka Mirza menjadi kepala desa Hanau Brak Kecamatan Padang Cermin dan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Tahun 2021 sebesar lebih kurang RP. 236.381.000,-
“Sebelum nya dilakukan pemeriksaan audit oleh inspektorat Kabupaten Pesawaran dan hal ini tentunya menjadi temuan kerugian negara dan dilaporkan kepada Satreskrim Polres Pesawaran.
Ditambah Kapolres selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan peningkatan tersangka kepada Mirza.
“Dan pada tanggal 21 november 2022 tersangka dapat ditangkap di kontrakan bersama istri mudanya di daerah Jalan Kulit Kecamatan Penjaringan Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta.
Tersangka sempat dinyatakan DPO setelah melarikan diri ke beberapa kabupaten di Provinsi Lampung dan sempat bersembunyi di Provinsi Bengkulu hingga akhirnya tertangkap di pulau jawa.
Modus operandi yang dilakukan tersangka dalam kasus ini yaitu menggunakan keuangan desa tanpa prosedur.
“Tersangka pada saat menjadi kepala desa melakukan pembelian maupun pembayaran dilakukan sendiri dengan tidak melibatkan yang lain sehingga membuat laporan fiktif.
Sementara saat diwawancarai oleh awak media Mirza mengaku mempunyai dua orang istri ini dan melakukan tindak pidana korupsi karena untuk menutupi kebutuhan sehari hari serta biaya selama kembali maju mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa.
Dirinya juga mengaku menyesal atas perbuatan nya.
Editor : Indra Siregar