get app
inews
Aa Read Next : Polda Lampung Menjamin Keamanan Selama Libur Panjang

Kaleidoskop 2022 Polres Metro,Dua Oknum Polsek Metro Barat Ditangkap OTT Propam Polda Lampung

Selasa, 27 Desember 2022 | 08:05 WIB
header img
Bid Propam Polda Lampung,Foto Dokumentasi Polda Lampung

METRO,iNewsPringsewu.id-Kaleidoskop Polsek Metro Barat,Polres Metro,Polda Lampung Dengan Tertangkap ya Dua Oknum Polsi OTT Oleh Anggota Propam Polda lampung pada Tahun 2022 .

Keduanya adalah oknum Kanit Reskrim Aipda IS dan anggotanya Brigol D. Terjaring OTT di Polsek Metro Barat, Kejadian Hari Jum’at 1 April 2022 sekitar pukul 23.45 WIB malam.

Merujuk Pasal 21 dan 22 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor: 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri menyebutkan, dua bentuk sanksi bagi anggota polisi yang diduga melanggar kode etik adalah sanksi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan sanksi administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Pasal 21 ayat (1) menyebutkan, bentuk sanksi pelanggaran KEPP adalah sanksi pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

Pelanggar diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KEPP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang bersangkutan.

OTT dilakukan terhadap Kanit dan anggotanya di Polsek Metro Barat ,Dari tangan kedua oknum itu diamankan uang tunai sebesar Rp7 juta.

Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol. M Syarhan, membenarkan OTT tersebut.

Syarhan menegaskan, akan menindak anggota yang terbukti melakukan pelanggaran sehingga merusak citra Polri di mata publik. 

"Saya pastikan yang terbukti melanggar akan ditindak tegas. Saya tidak main-main, polisi tidak boleh meminta uang ke masyarakat.

Jika ada Anggota Polisi Arogan Serta Meminta Uang kepada Masyarakat bisa langsung Kontak person Bid Propam Polda Lampung. (081248808181).

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut