get app
inews
Aa Read Next : Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Perangi Praktik Judi Online: Ancaman Hukuman Tegas bagi Pelaku

Catat Nomor Bid Propam Polda Lampung

Minggu, 01 Januari 2023 | 07:35 WIB
header img
Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol M Syarhan,Foto istimewa

BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id-Polisi Tidak Boleh Melakukan Kekerasan Saat Menginterogasi,Dalam melakukan interogasi tidak boleh ada penyiksaan untuk memaksa orang untuk mengaku, Selasa (27/12/2022).

Jika ada dugaan polisi yang menangkap dan memeriksa melakukan penyiksaan, menyarankan kepada korban untuk segera melapor kepada Kadiv Propam. 

Propam harus langsung memproses perkara tersebut untuk mencari tahu benar tidaknya kabar penyiksaan

Saat bertugas, polisi diwajibkan untuk menjunjung tinggi norma dan aturan yang berlaku. Polisi dilarang untuk melakukan kekerasan saat bertugas, kecuali untuk mencegah kejahatan.

Larangan ini tertuang dalam Pasal 10 huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Secara garis besar, Pasal 10 huruf c Perkap ini berbunyi, “Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct), yaitu tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan, membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan.”

Larangan melakukan kekerasan saat bertugas juga tertuang dalam Perkap yang sama, yakni pada Pasal 11 Ayat 1 huruf j, Pasal 24 huruf b, Pasal 27 Ayat 2 huruf h, dan Pasal 44.

Dalam Perkap ini disebut tidak ada pengecualian atau alasan apapun yang dibolehkan untuk menggunakan kekerasan yang tidak berdasarkan hukum.

Polisi yang melakukan tindakan melanggar HAM wajib mempertanggungjawabkan sesuai dengan kode etik profesi kepolisian, disiplin dan hukum yang berlaku. 

Sanksi ini tertuang dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perkap Nomor 14 ini juga mengatur tentang larangan melakukan kekerasan saat polisi bertugas. 

Dalam Pasal 13 Ayat 1 huruf e tertulis, “Setiap anggota Polri dilarang berperilaku kasar dan tidak patut.”

Sementara Pasal 15 huruf e berbunyi, “Setiap anggota Polri dilarang bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang.”

Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol. M Syarhan menjelaskan Jika ada Anggota Polisi Arogan Serta Meminta Uang kepada Masyarakat bisa langsung Kontak person Bid Propam Polda Lampung. (081248808181).

Sumber:Polri.go.id

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut