BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id-Saat ini Salah Satu Pelaku DKW berstatus sebagai tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran petugas,Rabu,(28/12/2022).
Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro Menjelaskan Kepolisian menetapkan enam orang tersangka yang menjalankan investasi bodong tersebut.
Adapun keenam tersangka yakni berinisial DKW (36), HS (56), DK (33), AS (29), RRS (44), IS (45).
Investasi bodong yang dimaksud berlokasi di Kota Metro dengan berkedok investasi Trading Forex sejak tahun 2016,korban yang tercatat yakni sebanyak 665 orang.
DKW ini merupakan pendiri sekaligus pemilik PT. NSW yang mengendalikan seluruh kegiatan operasional.
Senilai Rp34,3 miliar diduga digunakan oleh tersangka DKW untuk keperluan pribadi.
Para tersangka terancam pasal 105 Juncto pasal 9 atau pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 UU RI no 24 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 46 ayat 1 juncto pasal 16 UU RI no 10 tahu 1998 tentang perbankan.
Editor : Indra Siregar