BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id-Nasib Naas Dua buruh lepas harian, Nano Mugiono dan Asep Saepul Hadi, menjalani pemeriksaan penyidik Subdit II Harta Benda Ditreskrimum Polda Lampung,Terkait menebang lima batang pohon pisang,Jumat, (30/12/2022).
Mereka di diperiksa atas dasar laporan pemilik usaha pangkalan pasir bernama, M Haeri. Mirisnya, dia (M Haeri) tidak izin numpang usaha dan menanam pisang kepada saya selaku pemilik lahan.
Kami dipanggil kerja sama Bapak Heri CH Burmelli selaku pemilik tanah untuk membersihkan tanahnya karena mau dibangun pondokan.
Rumput dan pohon pisang ditanah itu kami bersihkanlah. Babat rumput sama tebang pohon pisang ada sekitar lima batang.
Baru lanjut bangun pondokannya. Jadi keseret panggilan sama Pak Polisi begini, " kata Nano.
Saat keduanya bekerja, tidak ada yang menegur atau mengingatkan.
Keduanya juga sebelumnya kerap dipanggil Heri untuk mengerjakan beragam pekerjaan bersih-bersih dan sebagainya. Jadi tidak ada hal yang janggal saat mereka bekerja.
Kalau saya tahu jadi begini dan posisinya di kampung, saya ganti saja pisangnya. Biar saya bisa lanjut bekerja menafkahi keluarga daripada diperiksa begini," kata Asep.
Anehnya, si pelapor menanam pisang dilahan tersebut tanpa ijin sang pemilik lahan, yakni Heri.
"Nah itu yang aneh. Saya yang punya lahan. Saya yang menyuruh kedua buruh itu buat bersihkan lahan karena mau dibangun pondokan eh kok jadi dilaporkan.
Lah dia (M Haeri) menanam pohon pisang sama naruh pasir tidak pernah ijin ke saya selaku pemilik lahan, " kata Heri lewat ponselnya.
Belum ada keterangan Resmi dari pihak kepolisian Terkait Kasus ini , Karna masih dalam pemeriksaan saksi Serta pemilik lahan .
Editor : Indra Siregar